Gubernur , Irwan Prayitno akan mencairkan dana hibah dari PT. Rajawali untuk . Hal tersebut dinyatakan pada saat rapat terbatas bersama Rektor dan Kepala Sekolah se- secara virtual di ruang kerja Gubernur pada Rabu (5/8).

Gubernur didampingi oleh Kepala Dinas Sumbar, Adib Alfikri dan Kepala Bidang (Kabid) Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Atas (PSMA), Suryanto.

Gubernur Irwan Prayitno mengakui, bahwa uag hibah tersebut berada di rekening Bank Nagari Syariah, sebetulnya sudah lama mengendap. Awalnya berjumlah Rp. 48 milyar pada tahun 2009 silam dan jumlah terus meningkat.

“Sampai saat ini, uang di tabungan kita sudah mencapai Rp. 86 milyar, hampir dua kali lipat, karena selama ini tidak pernah kita gunakan. Mungkin sekarang ini banyak orang menanyakan mengapa uang tersebut tidak digunakan. Karena tidak ada format atau aturan, khususnya di Indonesia yang mengatur terkait dana hibah tersebut,” terang Gubernur.

Mengenai pencairan uang hibah tersebut, perlu adanya aturan yang jelas terkait dana itu, pengelolaan yang sifatnya abadi dan berkelanjutan setiap tahun oleh Pemerintah Daerah terhadap uang dari pihak ketiga.

“Kita sudah berkali-kali berkonsultasi dengan Kemendagri, Kementrian Keuangan dan Kemenkumham, tidak ada judulnya atau nomenklatur yang berlaku di Indonesia. Makanya uang itu tidak habis-habis,” ucap Gubernur.

Gubernur Irwan Prayitno menyampaikan, dana PT. Rajawali, bukanlah APBD murni Provinsi, dana ini merupakan hibah yang dikhususkan dalam dunia pendidikan Sumbar. Dana itu harus jelas kegunaan dan peruntukannya.

Gubernur Irwan Prayitno juga mengatakan, pencairan dana hibah perlu mengikuti aturan Permendagri. Namun, harus ada aturannya, setidaknya keluaranya aturan badan hukum atau payung hukum. Sebab, proses regulasi pemberian beasiswa dari hibah PT. Rajawali harus menggunakan istilah “diskresi”.

Diskresi sendiri merupakan kebijakan Kemendagri pada Pemprov terkait di luar kewenangan Pemprov. Sebab, memang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) tersebut dialokasikan beasiswa pendidikan ini bagi siswa dan mahasiswa di Sumbar ini.

“Secara teknisnya, saya serahkan pada akademisi dan Kepala Sekolah untuk merumuskannya. Baru kita keluarkan Pergub-nya,” ucap Gubernur.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, Adib Alfikri menyebutkan, Pergub pencairan beasiswa PT. Rajawali sudah disepakati dengan Gubernur, tinggal teknis penyalurannya. Pada rapat itu Gubernur menyerahkan sepenuhnya pada perguruan tinggi dan sekolah yang memberikan rekomendasi pada mahasiswa dan siswa yang akan menerima.

“Untuk tahap pertama, akan dicairkan Rp. 5 milyar. Semua mekanisme penyaluran tertuang dalam Pergub,” ulasnya.

Selanjutnya, Kabid Bidang PSMA Dinas Pendidilan Sumbar, Suryanto menyebutkan, selama ini terbentur ketika menyusun Pergub sesuai diskresi.

Ada dua kategori yang berhak menerima beasiswa tersebut, pertama, siswa dan mahasiswa kurang mampu dengan dibuktikan adanya surat keterangan mungkin dari kelurahan, nagari atau terdaftar di Badan Amil Zakat (BAZ) terpadu.

Kedua, siswa dan mahasiswa berprestasi dengan indikator Indeks Prestasi Kumulatif (IPK), dan untuk perguruan tinggi untuk akreditasi A, B juga berbeda IP-nya. Termasuk prestasi di luar akademik seperti di bidang olahraga, thazfis dan segala macamnya juga akan diakomodir.

“Yang jelas, kita lebih memprioritaskan untuk anak-anak kita berasal dari Sumbar, baru yang lain, terkait teknisnya nanti tertuang dalam Pergub,” terang Suryanto.

Termasuk membahas besaran beasiswanya, baik kepada mahasiswa dan siswa miskin maupun berprestasi. Persyaratan penerimaan beasiswa ini tentu pihak perguruan tinggi dan sekolah yang memberikan kewenangan untuk merekomendasikan untuk mahasiswa dan siswa layak untuk diberi beasiswa.

No tags for this post.

Related posts