Acara Siti Nurbaya Adventure 2020 yang dilaksanakan pada Minggu (16/8) menuai pro dan kontra dari sejumlah kalangan. Kegiatan yang melibatkan sekitar 5.000 peserta dinilai abai terhadap terhadap terhadap aturan, mengingat saat ini pandemi covid-19 masih merebak.
“Kita heran kok mengadakan acara yang mengundang kerumunan orang banyak di luar batas toleransi yang digariskan protokol kesehatan, apalagi digelar dengan embel-embel untuk memeriahkan HUT RI ke-75,” ujar Kepala Ombudsman Perwakilan Sumbar, Yefri Heriani pada Minggu (16/8).
Yefri Heriani menyebutkan, terlaksananya kegiatan tersebut, sebagai bukti bahwa keabaian Pemko padang dalam mengimplementasikan kebijakan yang dibuat, seperti tertuang pada Surat Edaran (SE) Walikota Padang tentang partisipasi masyarakat memeriahkan HUT RI dengan larangan tercantum di surat edaran itu.
“Bahkan melanggar edaran tersebut, ini merupakan contoh yang tidak patut dipertontonkan kepada rakyat,” ujarnya.
Yefri Heriani juga menyayangkan acara tersebut terlaksana. Mestinya, kata dia, sebagai upaya pencegahan penularan dan memutus mata rantai Covid-19, fungsi pemerintah selain membuat berbagai kebijakan, hendaknya juga memberikan contoh yang dapat diteladani oleh masyarakatnya.
“Gowes tadi pagi itu sudah diikuti ribuan peserta, namun soal jaga jarak, pakai masker, malah banyak yang tidak melakukannya,” tambahnya.
Sementara itu, Cluster Pengawasan Penanganan Covid-19 (CPPC-19) terkait pelaksanaan acara tersebut, menilai Walikota Padang abai. CPPC-19 yang terdiri dari tiga lembaga negara bentukan UU di Sumbar yakni, Ombudsman RI, Komnas HAM RI dan Komisi Informasi Sumbar.
Mereka menyebut adanya indikasi pelanggaran terhadap aturan yang dibuat oleh Walikota Padang sendiri.
Ketua Komisi Informasi (KI) Sumbar, Nofal Wiska menekankan, jika sebenarnya terdapat jeda waktu dari panitia atau Walikota untuk membatalkan kegiatan tersebut.
“Siapa yang bisa menjamin tidak ada silent spreader (orang sehat tapi membawa virus) dari ribuan peserta yang berpartisipasi. Mestinya penambahan kasus Padang yang setiap harinya terbanyak dapat dijadikan alasan oleh Walikota untuk menerbitkan pembatalan kegiatan tersebut,” ujar Nofal.
Cluster Pengawasan Covid-19 Sumbar menyebut, bahwa protokol kesehatan tidak saja masyarakat yang jenuh, tapi pemerintah sendiri pun setengah hati menerapkannya.
No tags for this post.