Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sumatera barat yang akan berlangsung beberapa bulan lagi, terus memanas. Situasi tersebut membuat lawan polotik dari pasangan calon (Paslon) Nasru Abit dan Indra Catri terus digoyang berbagai isu politik. Hal tersebut diduga untuk menggoyahkan keparcayaan masyarakat terhadap Paslon tersebut.
Isu politik tersebut bukan hanya mendera calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat priode 2020-2025, Nasrul Abit-Indra Catri saja, melainkan juga kepada keluarganya.
Wartawati, isteri dari calon gubernur sumbar, Nasrul Abit, diserang dengan isu dugaan pemalsuan dokument perubahan akta objek pajak dari Pusat Informasi dan Distribusi Buku menjadi Yayasan Kemajuan Wanita padang.
Bahkan, Wartawati dikabarkan sudah dilaporkan ke Mapolda Sumbar terkait tuduhan tersebut. Pelaporan tersebut bertujuan untuk melumpuhkan elektabilitas Nasrul Abit sebagai calon Gubernur Sumbar pada Pilkada Desember mendatang.
Bola panas yang menerpa Wartawati tersebut dengan tuduhan memalsukan dokumen objek pajak. Sebelumnya, isu politik juga menarpa calon Wakil Gubernur Sumatera Barat, pasangan Nasrul Abit, yakni Indra Catri (IC).
IC tersandung kasus hukum, sebab diduga melakukan pencemaran nama baik dan perbuatan yang tidak menyenangkan terhadap Mulyadi, yang juga maju sebagai salah seorang kandidat di Pikada Sumbar mendatang.
Kembali ke Wartawati, berdasarkan fakta, Yayasan Kemajuan Wanita, objek bangunan kantor yang ditempati oleh Pusat Informasi dan Distribusi Buku itu, berdiri di atas hak tanah sertifikat atas nama Yayasan Kemajuan Wanita di Jalan Jendral Sudirman Nomor 52 Padang yang diperkuat dengan bukti sertifikat yang dikeluarkan oleh Badan Pertahanan Nasional Republik Indonesia Kantor Pertanahan Kota Padang tertanggal 19 Oktober 2017.
Selain itu, pada naskah kesekapatan BKOW Provinsi Sumatera Barat Nomor: Ist/BKOW/SB/ /2008 tertanggal 19 Maret 2008 yang ditandatangani oleh Ketua Umum Dra. Mairawati Marlis Rahman, jelas menyebutkan kalau adanya kesepakatan untuk tetap mempertahankan gedung wanita yang berada di Jalan Jendral Sudirman Nomor 52 Padang sebagai, tempat terhimpunnya kegiatan organisasi Perempuan Provinsi Sumatera Barat yang bergabung dalam wadah organisasi Badan Kerjasama Organisasi Wanita (BKOW) Sumbar.
“Kenapa kita merubah objek yang terkait dengan pajak itu? Karena tagihan itu masuk ke kita, ke Yayasan Kemajuan Wanita Padang. Nilainya, mencapai Rp 203 juta lebih. Nah, melihat fakta itu, Yayasan Kemajuan Wanita Padang sebagai pemilik hak atas tanah dan bangunan itu, kemudian berinisiatif membayar tagihan pajak. Karena, selama ini pajak tersebut ternyata tidak dibayarkan oleh pengurus Pusat Informasi dan Distribusi Buku. Tagihan itu kita terima pada tahun 2017,” kata Wartawati, Kamis (10/9).
Wartawati juga menjelaskan, melihat angka tagihan yang cukup besar, pengurus Yayasan Kemajuan Wanita Padang kemudian meminta keringanan kepada Dispemda Kota Padang. Pengajuan keringanan itu, kemudian disetujui. Alhasil, pembayaran pun dilakukan dan kini, masih tersisa tanggungan pajak sebesar Rp 22 juta yang akan segera dibayarkan pada tahun ini.
“Kita usulkan untuk keringanan dan itu dikabulkan. Cuma, dengan catatan harus sesuai dengan catatan kepemilikan hak tanah yang dibuktikan dengan sertifikat. Maka dari itu, objek pajak kemudian dibayarkan atas nama Yayasan Kemajuan Wanita Padang. Sesuai dengan sertifikat yang ada,” ungkap Wartawati.
Isteri Nasrul Abit tersebut juga menegaskan, bahwa laporan itu, membuat dia merasa dirugikan dan mencemarkan nama baiknya.
Wartawati menduga, kasus ini sengaja ‘digoreng' untuk memanaskan suasana politik. Pasalnya, Nasrul Abit, suami Wartawati merupakan kandidat terkuat di Pilkada 2020.
Untuk itu, ia bersama dengan kuasa hukum, Wartawati berencana akan melaporkan balik pihak yang melaporkan dirinya dengan dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong.
Sebelumnya, Wartawati dilaporkan oleh Evi Afrizal Sinaro didampingi kuasa hukumnya, terkait dengan dugaan pemalsuan dokumen Yayasan Kemajuan Wanita Padang yang mana Wartawati menjabat sebagai ketua. Hingga kini, masih belum ada kejelasan terkait dengan proses hukum terhadap laporan tersebut.