Gubernur , Irwan Prayitno mengikuti rapat koordinaso khusu melalui virtual yang dipimpin langsung oleh Kemenko Polhukam, Prof. Mahfud M.D. di ruang kerjanya pada Kamis (13/8).

Rapar tersebut membahas Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 ().

Mahfud tak menampik adanya sikap warga yang kurang patuh dalam menjalankan protokol dan tingkat kesadaran terbilang rendah sehingga Inpres tersebut muncul.

Jadi Mahfud MD berharap Pemerintah Daerah atau Pemda dalam melaksanakan penegakan Hukum Disiplin Protokol dapat dijadikan dasar hukum.

“Untuk itu lewat inpres itu, memerintahkan seluruh Gubernur, Bupati/Walikota untuk menyusun dan menetapkan peraturan pencegahan ,” ucapnya.

Peraturan yang dibuat masing-masing kepala daerah wajib memuat sanksi terhadap pelanggaran penerapan .

Sementara itu, Tito Karnavian minta para Gubernur, Bupati dan Walikota ikut meningkatkan sosialisasi secara masif penerapan protokol kesehatan serta menyusun dan menetapkan peraturan yang memuat kewajiban, perlindungan dan sanksi terhadap yang melanggar protokol kesehatan.

Untuk itu, pemerintah membentuk komite penanganan Covid-19 dan pemulihan sehingga diperlukan langkah-langkah kedisiplinan karena menormalkan kehidupan baru ditengah pandemi itu menuntut kedisiplinan protokol kesehatan sehingga ini perlu dikawal secara khusus.

Menko Polhukam, Mahfud M.D. menyampaikan, bahwa Virus Corona sampai saat ini tidak dapat diprediksi kapan akan berakhir dan adanya tuntutan tentang kenormalan kembali menyesuaikan dengan situasi Covid-19.

“Tingginya kasus positif Covid-19 memang harus direspons dengan Inpres tersebut. Dalam Inpres itu, di antaranya mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan,” kata Menko Polhukam.