Gubernur sumatera barat Irwan Prayitno menggelar rapat persiapan masuk sekolah dalam tatanan new normal melalui video conference di ruang kerjanya pada Rabu (10/6).
Gubernur menerangkan, bahwa Pembatasan sosial Berskala Besar (psbb) di Surat Keterangan (SK) Menteri kesehatan ada 6 (enam) hal yang dibatasi termasuk sekolah, tempat ibadah, pasar, tempat kerja transportasi umum dan tempat wisata.
“Ketika ke luar dari PSBB masuk ke new Normal atau tatanan normal baru produktif aman Covid pembatasan ini dibuka, termasuk tempat wisata, restaurant, mall, tempat kerja pun, sudah dibuka secara bertahap, namun harus tetap mengikuti protokol kesehatan,” ucap Gubernur Irwan Prayitno.
“Nah, yang belum dibuka adalah pendidikan, kenapa belum, karena memang belum waktunya dan akan dibuka pada pertengahan Juli nanti, diperkirakan pada tanggal 13 Juli baru akan dibuka” sambung Gubernur Irwan.
Lebih lanjut, Gubernur menyebutkan perlu adanya persiapan matang untuk pendidikan, seperti Paud, TK, SD dan SMP itukan masih kategori anak-anak dan SMA/sederajad sudah remaja, untuk itu perlu pendampingan agar kita tetap produktif aman Covid dengan cara mengikuti protokol kesehatan, baik di rumah maupun saat ke luar rumah.
“Untuk keputusan yang lebih lanjut dibukanya sekolah pada Senin (15/6) besok dirapatkan lagi dengan kabupaten dan kota dan akan memutuskan bagaimana tindak lanjutnya terkait dibukanya sekolah tersebut,” ungkap Gubernur Irwan.
Selain itu, dengan dibukanya sekolah nanti tetap mengikuti protokol Covid, mulai anak berangkat ke sekolah, sampai di sekolah bertemu guru dan semua tenaga tata usaha semuanya dinyatakan bebas dari Covid.
Selanjutnya, kata Gubernur, sarana dan pra sarana disiapkan semua, kemudian dievaluasi per bulannya, sekiranya dalam 1 (satu) bulan terjadi masalah, langsung dibuat tindakan mitigasi dan proteksi atau ditutup kembali, lalu di-swab, setelah itu akan dikembalikan lagi mereka ke sistem pembelajaran daring.
“Untuk dua opsi tergantung hijaunya semua daerah itu akan diputuskan menjelang ajaran baru. Apakah daerahnya hijau atau tidak, kalau hijau berarti mereka bisa tatap muka, dengan persyaratan yang ketat, kalau belum hijau maka belum bisa tatap muka,” tegas Gubernur Irwan.
Lebih lanjut Irwan mengatakan untuk SD dan SMP itu kewenangan Walikota, tentu kami (Pemprov) minta pertimbangan dari Walikota, kemudian kalau SMA merupakan kewenangan provinsi namun tetap diminta kepada semua Kadis Pendidikan di Sumatera Barat agar menyamakan persepsi.
“Kalau sudah dinyatakan daerahnya zona hijau, keadaan kelas tetap dibatasi isinya mungkin setengah, lalu ada wastafel untuk cuci tangan, setiap masuk kelas pakai masker waktu belajarnya dipersingkat mulai 3 hingga 4 jam dengan dibuat sistem shift. Untuk prosesnya, datang ke sekolah hanya untuk belajar saja, selesai langsung pulang, tidak ada istilah ke luar main, termasuk praktik tambahan,” ungkap Gubernur Irwan.
Semuanya nanti akan diperketat sehingga mengurangi paparan terjadi di antara siswa, walaupun telah sudah zona hijau namun protokol kesehatan penanganan covid-19 tetap diikuti.
No tags for this post.