Pamerintah Provinsi (Pemprov) sumatera barat akan menerapkan paradigma sistem dan mekanisme sekolah/madrasah dari compliance menuju performance pada pertengahan Agustus mendatang. Hal ini disampaikan oleh Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno dalam rapat koordinasi (Rakor) daerah yang diadakan secara virtual di ruangan gubernur pada Senin (13/7).
Rakor tersebut bertujuan untuk penyamaan presepsi, pemahaman dan langkah startegis jadi isu penting yang diangkat oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN S/M) Provinsi Sumbar. Sebab, untuk tahun ini BAN S/M Sumbar mengacu pada Instrumen Akreditasi Satuan pendidikan (IASP) 2020.
“Perlu komitmen kita bersama untuk mewujudkan mutu pendidikan yang lebih baik di Sumbar. Untuk itu saya berharap, semua pihak yang terkait dapat mendukung, memvasilitasi dan mengawasi proses akreditasi agar lebih kredibel,” ungkap Gubernur Irwan Prayitno.
Gubernur menjelaskan, bahwa sebenarnya ada enam daerah yang sudah kembali menjadi zona hijau, yakni Kota Pariaman, Sawahlunto, Kabupaten pesisir selatan, pasaman Barat, Kota payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota.
Zona hijau boleh tatap muka langsung dengan skenario tatanan normal baru, boleh campuran antara tatap muka langsung dengan tatap maya. Sementara untuk zona oranye dan zona kuning tetap dengan metode tatap maya atau PJJ luring bagi daerah yang tidak ada sinyal internet atau tidak ada HP. PJJ luring, yakni dengan para siswa menjemput dokumen tugas ke sekolah, dikerjakan di rumah dan diantarkan kembali ke sekolah.
“Dalam kebijakan pendidikan di masa pandemi covid-19, kita tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan murid, guru, keluarga dan masyarakat,” terang Gubernur.
Sementara itu, Ketua BAN S/M Sumbar, Sufyarma Marsidin mengatakan, bahwa perubahan instrumen ini merupakan konsekuensi terhadap cara pandang akreditasi. Artinya, akreditasi tak hanya ditandai dengan digunakannya instrumen akreditasi satuan pendidikan (IASP) 2020. Melainkan mengarah pada perubahan sikap.
“Sedangkan untuk empat standard lainnya hanya cukup melihat data dari dapodik atau EMIS. Jadi, assesor itu nanti melihat sekolah bisa diakreditasi kalau ada kecukupan data. Sehingga assesor tidak pelu melihat jumlah guru atau buku,” jelas Sufyarma.
Sufyarma Marsidin memastikan pelaksanaan PPDB ini apakah sesuai regulasi di Permendikbud tentang zonasi atau tidak. Pihaknya penerapan penilaian instrumen performa ratusan sekolah yang tersebar di-19 kabupaten/kota di Sumbar. Mulai dari jenjang SD/MI, SMP/MTs hingga SMA/MA, SMK dan SLB.
No tags for this post.