Wakil gubernur sumatera barat Nasrul Abit yang didampingi Walikota bukittinggi Ramlan dan Sekdako Yuen Karnova meninjau langsung persiapan tempat ibadah Masjid Mukhlishin Manggih Bukittinggi pada Sabtu (30/5).
Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam upaya antisipasi penyebaran wabah covid-19 bagi masyarakat memasuki New Normal. Di Masjid Mukhlishin Manggih Pemerintah Kota Bukittinggi, telah menerapkan kebijakan 10 point protokol kesehatan covid dalam menerapkan pelaksanaan ibadah sholat berjemaah.
Wagub Sumbar Nasrul Abit mengungkapkan, pelaksanaan kehidupan baru aman Covid (New Normal) merupakan harapan dan kerinduan umat Islam beribadah di masjid dengan tetap menjalankan protol kesehatan dalam menghadapi antisipasi penyebaran wabah tersebut.
”Ada sepuluh (10) protokol kesehatan saat salat berjemaah di Masjid Mukhlishin Manggih, yakni wajib pakai masker, membawa sajadah masing-masing dari rumah, berwudhu dari rumah, pemeriksaan suhu tubuh, suhu yang dibatasi lebih kurang 37,3 C, tidak membawa anak-anak, jaga jarak satu meter, parkit diluar masjid, jemaah khusus warga Manggis dan tidak bersalaman,” ujar Nasrul Abit.
Peninjauan Wagub Sumbar ke masjid karena new normal sudah memberikan peluang masyarakat hidup normal termasuk beribadah ke masjid dengan mengacu pada pelaksanaan protokol covid dalam kehidupan sehari-hari.
“Tadi kita sudah lihat kesiapan masjid, dengan membuat batasan-batasan jemaah. Semua sudah tersedia sesuai dengan protokol Covid-19 dengan menyediakan thermogun, physical distancing-nya dijaga, berwudhu dari rumah, membawa sajadah sendiri, khotbah hanya sepuluh menit, ini bisa menjadi role model nantinya bagi kabupaten/kota lain yang bersiap lepas dari psbb menuju new normal,” ungkap Wagub Nasrul Abit.
Pada kesempatan itu Walikota Bukittinggi Ramlan Nurmatias, sangat bersyukur dalam penerapan tatanan menuju kehidupan normal baru, Pemerintah Provinsi Sumbar mendukung penuh, apalagi pihaknya benar-benar telah optimal dari semua sektor, utamanya dari segi agama dan perekonomian.
Menurutnya, terkait dengan pelaksanaan salat berjemaah, pihak Pemko Bukittinggi telah mengatur sesuai protokol Covid-19.
“Bahkan sampai dengan posisi mimbar di masjid pun kami atur, harus ada jarak antara khatib dengan jamaah,” terang Wako.
Selain itu, jamaah diminta membawa sajadah masing-masing. Mereka pun diminta untuk tidak berjabat tangan dan berpelukan. Menganjurkan dalam ibadah salat untuk menggunakan ayat-ayat pendek, mempersingkat pelaksanaan khutbah
Wako Ramlan menambahkan, bagi jamaah yang tidak menggunakan masker tidak diperkenankan sanksi beli tiga masker untuk jamaah. Kemudian bagi jamaah yang kurang sehat atau yang memiliki gejala demam, batuk, bersin tidak diperkenankan untuk salat berjamaah di masjid.
No tags for this post.